34 PENYAKIT-PENYAKIT KRITIS
1. Serangan
jantung: kematian suatu bagian otot jantung (myocardium) sebagai
akibat dari tertutupnya/tersumbatnya arteri koronaria.
2. Pembedahan
arteri koronaria: pembedahan jantung untuk memperbaiki suatu penyumbatan
atau penyempitan dari satu atau lebih arteri koronaria dengan cara bypass
grafts.
3. Stroke:
kecelakaan pembuluh darah otak (cerebrovascular accident) yang
mengakibatkan cacat pada syaraf (kelainan syaraf) yang berlangsung lebih dari
24 jam dan termasuk kematian jaringan otak (infraction), pendarahan (hemorrage)
atau penyumbatan (embolism) yang berasal dari sumber di luar tengkorak (extra
cranial) dan harus terdapat bukti adanya defisit neurologist yang menetap.
4. Kanker:
tumor ganas yang ditandai dengan suatu pertumbuhan sel yang tidak terkendali
dan penyebaran sel-sel ganas ke jaringan tubuh yang lain. Hal ini mencakup
leukemia dan penyakit hodgkins (kanker getah bening) yang pertumbuhannya
tidak dapat dikontrol secara medis.
5. Gagal ginjal:
gagal ginjal tahap akhir yang menyebabkan tertanggung harus menjalani secara
teratur dialisis peritoneal atau cuci darah (haemodilisis) atau
transplantasi ginjal.
6. Transplantasi
organ penting: tertanggung adalah penerima organ yang berupa jantung,
paru-paru, hati, pankreas dan tulang sumsum yang operasinya telah dilaksanakan,
atau tertanggung telah terdaftar secara resmi pada daftar tunggu sebagai
penerima di wilayah hukum Indonesia.
7. Operasi katup
jantung: pembedahan jantung terbuka yang dilakukan untuk memperbaiki atau
mengganti fungsi katup jantung yang abnormal.
8. Kehilangan
kemampuan bicara: kehilangan kemampuan bicara secara total dan permanen.
9. Luka bakar:
luka bakar derajat ketiga (third degree) dan sekurang-kurangnya mengenai
20% luas permukaan tubuh.
10. Koma:
keadaan tidak sadar tanpa reaksi terhadap rangsangan dari luar atau dalam dan
menghasilkan kelainan-kelainan syaraf (neurological defisit).
11. Operasi
pembuluh darah aorta: pembedahan yang dilakukan untuk memperbaiki kelainan
pada cabang utama pembuluh darah aorta di daerah dada (thoracalis) dan
di daerah perut (abdominalis).
12. Penyakit
Parkinson: tergolong ke dalam Idiophatic Parkinson yaitu penyakit yang
tidak diketahui penyebabnya sehingga memerlukan pengawasan khusus dan bantuan
untuk beraktifitas sehari-hari. Diagnosa atas penyakit ini dibuat oleh dokter
ahli penyakit syaraf (neurologist). Apabila diperlukan, perusahaan akan
menunjuk seorang atau lebih dokter ahli penyakit syaraf lain untuk menegakkan
diagnosa.
13. Ketulian:
kehilangan pendengaran dari kedua telinga yang sifatnya total dan tidak dapat
disembuhkan.
14. Penyakit
Alzheimer’s: kelumpuhan secara menyeluruh dari fungsi otak yang
mengakibatkan kemunduran mental sehingga memerlukan pengawasan secara terus
menerus. Diagnosa harus dibuat seorang dokter ahli Penyakit Syaraf (neurologist).
Ababila diperlukan, perusahaan berhak untuk menunjuk dokter ahli Penyakit
Syaraf lain untuk memperkuat diagnosa.
15. Tumor jinak
otak: tumor otak yang tidak menunjukkan keganasan, tidak menyerang dan
menjalar ke bagian tubuh lain.
16. Penyakit paru
kronik: tahap akhir dari penyakit paru yang memerlukan pengobatan dengan
pemakaian oksigen untuk selamanya.
17. Motor neuron
disease: adanya kemunduran pada sistem syaraf pusat untuk mengkontrol
aktifitas muscular sehingga kemampuan pergerakan otot-otot menjadi lemah dan
menurun. Diagnosa pasti dibuat oleh seorang dokter ahli penyakit syaraf (neurologist)
untuk mengkonfirmasikan adanya penyakit ini. Apabila diperlukan perusahaan
berhak untuk menunjuk dokter ahli penyakit syaraf lain untuk lebih menegakkan
diagnosa.
18. Multiple
sclerosis: terdapatnya lebih dari satu episode kelainan susunan syaraf yang
bersifat menetap selama 6 bulan. Diagnosa harus dibuat oleh seorang dokter ahli
penyakit syaraf (neurologist) untuk mengkonfirmasikan adanya penyakit
ini yang dibuktikan dengan hasil image scanning.
19. Angioplasti
dan penatalaksanaan invasif lainnya untuk Penyakit Jantung Koroner: klaim
dapat diajukan apabila Tertanggung telah melaksanakan Angioplasti balon,
tindakan laser atau teknik lainnya sebagai tindakan koreksi yang bermakna
terhadap stenosis (penyempitan) setidaknya 70% dari dua pembuluh darah jantung
atau lebih yang merupakan keharusan medik oleh dokter konsultan ahli jantung.
20. Anemia
Aplastik: anemia, netropenia dan trombositopenia (penurunan jumlah sel
netrofil dan trombosit dalam darah) yang disebabkan kegagalan sumsum tulang
belakang yang tidak dapat dipulihkan. Diagnosis harus ditegakkan berdasarkan
biopsi sumsum tulang belakang dan hasil tes darah.
21. Meningitis
Bakterial: yaitu suatu peradangan selaput pembungkus otak atau saraf tulang
belakang yang disebabkan oleh bakteri dan mengakibatkan gangguan neurologik
(persyarafan) permanen yang menimbulkan ketidakmampuan total dari Tertanggung
untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan
Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6
(enam) bulan.
22. Kolitis
Ulseratif: didefinisikan sebagai Kolitis Ulseratif yang parah dan akut yang
mengancam jiwa, menyebabkan gangguan elektrolit yang biasanya disertai dengan
distensi usus dan resiko pecahnya usus, terjadi sepanjang usus besar dengan
diare berdarah yang parah/berat. Klaim hanya dapat diajukan berdasarkan
gambaran histopatologik (irisan jaringan yang diperiksa secara mikroskopik) dan
sudah dilakukan tindakan pembedahan usus besar (colectomy) dan atau
operasi usus halus (ileostomy).
23. Disabling
Primary Pulmonary Hypertension: merupakan kelainan di mana terjadi
peningkatan tekanan pulmonal akibat gangguan struktur, fungsi atau sirkulasi
paru-paru yang mengakibatkan pembesaran bilik jantung kanan.
24. Ensefalitis:
yaitu peradangan pada otak (hemisfer otak besar, batang otak atau otak kecil).
Penyakit ini harus mengakibatkan komplikasi bermakna yang berlangsung
setidaknya 6 minggu, termasuk defisit neurologik (gangguan persyarafan)
permanen. Defisit neurologik permanen tersebut harus mengakibatkan
ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam)
kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara
terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
25. Hepatitis
Viral Fulminan: pengerasan hati yang submasif sampai masif oleh virus
hepatitis yang mengakibatkan kegagalan hati.
26. Penyakit Hati
Kronik: kegagalan hati tahap akhir dengan tanda kulit yang berwarna kuning
(jaundice) yang menurut pendapat kedokteran secara umum tidak dapat
kembali normal, dan berakibat penimbunan cairan di rongga perut (asites)
atau kelainan otak (ensefalopati).
27. Penyakit Crohn:
(Crohn’s disease) merupakan kelainan peradangan menahun yang berbentuk
granulomatosa. Klaim dapat diajukan apabila memenuhi kedua kriteria di bawah
ini sekaligus :
penyakit Crohn yang
diderita sudah menimbulkan pembentukan fistula (hubungan antara saluran cerna
dengan rongga perut), atau penyumbatan intestinal (saluran cerna), atau
perforasi (pembentukan lubang) intestinal
terdapat laporan
histopatologik (irisan jaringan yang diperiksa secara mikroskopik) yang
mengkonfirmasikan adanya penyakit Crohn.
28. HIV Yang
Didapatkan Melalui Transfusi Darah: tertanggung terinfeksi oleh Human
Immunodeficiency Virus (HIV) dengan kondisi sebagai berikut :
infeksi HIV
didapatkan melalui transfusi darah yang dilakukan setelah Polis berlaku sumber
infeksi dipastikan berasal dari lembaga yang menyelenggarakan transfusi darah
dan lembaga tersebut dapat melacak asal dari darah yang terinfeksi HIV
tersebut, dan tertanggung yang terinfeksi HIV bukan merupakan penderita
hemofilia.
29. Trauma Kepala
Serius: kecelakaan yang menyebabkan luka pada kepala yang ditimbulkan oleh
suatu kekuatan fisik yang berasal dari luar tubuh yang mengakibatkan defisit
neurologik (gangguan persyarafan) yang menimbulkan ketidakmampuan total dari
Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan
Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6
(enam) bulan.
30. Distrofi
Muskular: termasuk kelompok myopati (kelainan otot) degeneratif
(kemunduran) yang disebabkan oleh kelainan genetik dan ditandai dengan
kelemahan dan atrofi (pengerutan) otot tanpa mempengaruhi sistem saraf. Klaim
hanya dapat diajukan apabila Muscular Dystrophy yang diderita
menyebabkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari
6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan,
secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
31. Kelainan
Pembuluh Darah Koroner Yang Serius: penyempitan yang terjadi pada
setidaknya satu pembuluh darah koroner (pembuluh darah jantung) sebesar minimal
75 % dan pada dua pembuluh darah koroner lainnya sebesar minimal 60 % yang
dibuktikan melalui arteriografi koroner. Untuk kepentingan Polis ini, yang
didefiniskan sebagai pembuluh darah jantung hanya pembuluh darah besar sisi
kiri jantung, pembuluh darah jantung anterior descending kiri, sirkumfleksi dan
pembuluh darah besar sisi kanan jantung.
32. Kelumpuhan (paralysis):
diartikan sebagai hilangnya secara total dan permanen (menetap) fungsi dua atau
lebih anggota tubuh sebagai akibat terkena kecelakaan, atau kelainan dari
tulang belakang. Anggota tubuh didefinisikan sebagai seluruh lengan atau
seluruh kaki.
33. Poliomyelitis:
klaim dapat diajukan apabila memenuhi seluruh kriteria di bawah ini :
1. terdapat diagnosis pasti atas adanya
infeksi virus polio yang menyebabkan timbulnya kelumpuhan yang dibuktikan
dengan gangguan fungsi motorik atau berkurangnya fungsi pernafasan
o
Kondisi
yang diderita harus mengakibatkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk
melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*),
dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
34. Lupus
Eritematosus Sistemik (SLE = Systemic Lupus Erythematosus): kondisi
autoimun (kekebalan terhadap tubuh sendiri) multisistem (yang mengenai banyak
sistem dalam tubuh) dan multifaktorial (melibatkan banyak faktor) yang sebagian
besar diderita wanita dalam periode wanita tersebut membesarkan anak. Untuk
kepentingan Polis, klaim dapat diajukan jika jenis SLE melibatkan ginjal (yang
dipastikan dengan biopsi ginjal dan sesuai dengan klasifikasi WHO). Diagnosis
akhir SLE harus didapatkan dari seorang dokter ahli di bidang rematologi dan
imunologi.